Gubernur Sulsel Tambah Kuota BBM, Aturan Ganjil-Genap Mulai Berlaku dan Operasi SPBU 24 Jam Se-Sulsel

SULSEL // Bongkarterkini24.com — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terurai. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan kepadatan sekaligus memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat. Kebijakan yang diterapkan antara lain pengaturan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor, pembatasan pengisian kendaraan pribadi, hingga pengaturan waktu pengisian bagi kendaraan truk.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov Sulsel telah melakukan evaluasi terkait kondisi antrean BBM. Pemerintah juga telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama Pertamina untuk mendorong penambahan kuota BBM Sulawesi Selatan. “Kami melakukan evaluasi dan kami sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Direktur Utama Pertamina untuk segera menambah kuota BBM Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sudirman.

Mulai Minggu (13/9/2026), kendaraan yang membeli BBM bersubsidi diwajibkan menyesuaikan pengisian dengan angka terakhir pelat nomor. Kendaraan berpelat ganjil dapat mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap pada tanggal genap. Pemerintah juga membatasi pengisian kendaraan pribadi ketika indikator bahan bakar masih berada pada satu bar atau kurang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah pembelian berlebihan dan pengisian BBM berulang.

Tak hanya mengatur pembelian, Pemprov Sulsel juga mendorong penambahan titik dan kapasitas pelayanan. Salah satu langkah yang disiapkan yakni bypass pengisian melalui Modular SPBU di kawasan CPI Makassar. Pemerintah juga meminta penambahan jam operasional SPBU, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar memberikan pelayanan penuh, menambah armada mobil tangki, serta memperkuat stok BBM dan sistem digitalisasi antrean.

Kepadatan kendaraan besar juga menjadi perhatian. Pemprov Sulsel mengarahkan kendaraan truk untuk melakukan pengisian BBM pada malam hari agar tidak menambah penumpukan pada jam operasional siang. Pemerintah turut meminta penertiban terhadap operator dan nozzle SPBU yang tidak memenuhi ketentuan. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle dapat dikenai sanksi, dan apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasiannya dapat diambil alih Pertamina serta izin operasionalnya dievaluasi.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan mendukung dan menghormati pengaturan yang dilakukan Pemprov Sulsel. Community Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel, aparat terkait, Hiswana Migas dan pengelola SPBU. Pertamina juga menyebut akan mengoptimalkan distribusi, mengoperasikan SPBU tertentu selama 24 jam, menambah operator, mengoptimalkan nozzle serta mempercepat distribusi BBM dari Fuel Terminal.

Di tengah berbagai kebijakan tersebut, masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Warga yang persediaan BBM kendaraannya masih mencukupi diimbau tidak ikut mengantre agar tidak memperpanjang kepadatan. Pemprov Sulsel bersama aparat kepolisian juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk distribusi ilegal kepada industri atau pihak yang tidak berhak. Kini, efektivitas kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, terutama sejauh mana langkah penambahan kuota, penguatan distribusi dan penataan pelayanan SPBU mampu benar-benar mengurai antrean di lapangan.