Takalar // Bongkarterkini24.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Takalar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memberikan teguran sebanyak dua kali kepada Toko Bangunan Antara di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Selasa (18/8/2026)
Penindakan tersebut dilakukan setelah Dinas PUPRP menerima aduan dari masyarakat terkait bangunan gudang Toko Bangunan Antara yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Takalar, Budiar Rozal, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan memerintahkan Bidang Tata Ruang untuk turun ke lokasi.
Pada pekan lalu, tim Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP telah mendatangi lokasi dan memberikan surat teguran pertama kepada pihak Toko Bangunan Antara.
“Belum ada PBG, langsung diberi penindakan dengan surat teguran,” ujar Budiar Rozal.
Penindakan kemudian kembali dilakukan. Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP bersama Satpol-PP turun ke lokasi untuk memberikan surat teguran kedua kepada pihak Toko Bangunan Antara.
“Tadi Bidang Tata Ruang dan Satpol-PP kembali turun ke toko tersebut, dengan melakukan penindakan dengan surat teguran kedua,” tambahnya
Budiar menegaskan, penindakan tersebut berkaitan dengan belum adanya PBG pada bangunan gudang Toko Bangunan Antara.
Pengurusan PBG Dilakukan Secara Online
Terkait pengurusan PBG, Budiar menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.
Ia menjelaskan, Dinas PUPRP dalam proses tersebut berperan sebagai tim teknis yang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“Pengurusan perizinan sekarang di PTSP dan dilakukan secara online. Dinas PUPRP hanya sebagai tim teknis,” jelasnya.
Budiar juga menjelaskan bahwa pendaftaran dan kelengkapan dokumen untuk pengajuan PBG dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sementara untuk pembayaran retribusi, masyarakat dapat menggunakan QRIS, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Untuk pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang akan di-upload, dimasukkan melalui aplikasi SIMBG. Kemudian retribusinya juga melalui QRIS, jadi masyarakat bisa melakukan pembayaran di mana pun,” ujar Budiar.
Menurutnya, sistem digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus PBG. Selain lebih praktis, proses secara online juga diharapkan dapat membuat pelayanan perizinan menjadi lebih transparan dan efisien.
Dengan adanya dua kali teguran tersebut, pihak Toko Bangunan Antara diharapkan segera menindaklanjuti proses pengurusan PBG untuk bangunan gudang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas PUPRP bersama Satpol-PP juga akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, khususnya dalam rangka menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat.(*)

