Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Hasutan Pembakaran Rumah Wartawan, Oknum Kades di Tolitoli Dilaporkan ke Polisi

TOLITOLI // Bongkartekini24.com — Profesi Wartawan kembali mendapat ancaman serius di daerah. Oknum Kepala Desa (Kades) Malambigu berinisial A, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, resmi dilaporkan ke Polres Tolitoli pada Selasa 25/08/2026 atas dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan untuk melakukan pembakaran rumah milik seorang wartawan.

Berdasarkan laporan dari wartawan yang bersangkutan, insiden bermula saat acara peringatan Maulid Nabi di desa setempat. Di hadapan masyarakat yang hadir, oknum Kades A menggunakan pengeras suara masjid untuk melontarkan pernyataan provokatif yang mendiskreditkan profesi pelapor.

Dalam ceramah atau sambutannya di tempat ibadah tersebut, oknum Kades inisial (A) secara terbuka mengimbau warga agar tidak meminta pertolongan atau menggunakan jasa dari yang bersangkutan, dengan melabelinya sebagai “wartawan ilegal.”

Situasi memanas setelah oknum Kades tersebut diduga tidak hanya menyerang reputasi secara verbal, tetapi juga menginstruksikan seorang warga berinisial H untuk membakar kediaman sang wartawan. Merasa keselamatan jiwa dan keluarganya terancam serta profesinya dilecehkan secara sepihak, pelapor langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli untuk menempuh jalur hukum.(02/09/2026)

Setibanya di Polres Tolitoli, laporan korban langsung diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum), yang kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL).

Pihak penyidik Polres Tolitoli menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami akan tindak lanjuti laporan bapak, kumpulkan bukti, dan dengar keterangan saksi-saksi. Kalau terbukti, akan kami tindaki sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar penyidik Satreskrim Polres Tolitoli saat menerima laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami unsur-unsur pidana terkait pencemaran nama baik melalui sarana umum serta permufakatan jahat atau ancaman pembakaran rumah. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setempat mengingat pentingnya menjaga netralitas aparat desa serta perlindungan hukum bagi pekerja pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sumber Informasi: ( Hasan Basri)