Takalar // Bongkarterkini24.com – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah menggenjot proyek pembangunan Kantor Kecamatan Laikang kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, pembangunan gedung administrasi negara ini menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp1.213.565.000 dengan nomor kontrak 45/SP/PPRK/DPUTRPKP/VIII/2026 yang diteken pada 3 Agustus 2026.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Diam Diam Menghanyutkan ini dirancang memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender guna merampungkan fasilitas pelayanan publik tersebut.
Alih-alih menjadi contoh pembangunan infrastruktur yang tertib aturan, proyek miliaran rupiah ini justru dinodai oleh dugaan kuat pengabaian standar keselamatan kerja dan mutu bangunan.
Pantauan Awak media langsung di lokasi menunjukkan para pekerja di lapangan beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) maupun atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar operasional prosedur konstruksi, padahal memasang spanduknya di lokasi proyek.
Kondisi ini secara telak membalikkan komitmen perlindungan tenaga kerja yang wajib ditegakkan dalam setiap proyek fisik yang menggunakan uang rakyat.
Persoalan teknis di lapangan kian memperkuat keraguan publik setelah ditemukan praktik pencampuran material semen yang dilakukan secara serampangan.
Alih-alih menggunakan mesin molen untuk menjamin homogenitas dan kekuatan struktur, para pekerja kedapatan mengaduk semen dan pasir secara manual langsung di atas permukaan tanah tanpa alas yang steril.
Cara kerja semacam ini dikhawatirkan menurunkan kualitas adukan secara drastis, yang pada gilirannya mengancam integritas struktur bangunan Kantor Kecamatan Laikang dalam jangka panjang.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Kamis, 3 September 2026, pengawas lapangan dari pihak kontraktor bernama Supardi memberikan jawaban yang terkesan enteng dan abai terhadap aturan. Terkait ketiadaan atribut pengaman, Supardi berdalih bahwa perlengkapan tersebut sebenarnya tersedia namun sengaja tidak dipakai oleh para pekerja. Sementara itu, ketika disinggung mengenai metode pengadukan semen yang langsung di atas tanah tanpa alat bantu mesin, ia merespons dengan nada acuh tak acuh dengan menyebut hal tersebut sebagai kebiasaan.
Respons arogan dan normatif dari pengawas proyek ini menuntut Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak.
Kegagalan pengawasan berisiko melahirkan infrastruktur yang tidak layak fungsi sekaligus membahayakan keselamatan para pekerja di bawah naungan PT Diam Diam Menghanyutkan. Aparat pengawasan fungsional dan pihak berwenang didesak untuk memberikan sanksi tegas demi memastikan proyek negara tidak dikerjakan secara asal-asalan. ( Red )
