Dewan Pers Tegaskan Wartawan Belum UKW Tetap Sah dan Berita Diakui Produk Jurnalistik

JAKARTA // Bongkarterkini24.com— Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap diakui sah secara hukum dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. (26/9/2026)

Karya yang dihasilkan oleh wartawan bersangkutan tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik resmi, bukan jurnalistik warga (citizen journalism).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, guna memberikan kejelasan bagi para insan pers serta pihak eksternal terkait status kewartawanan di Indonesia.

Menurut Dewan Pers, UKW dirancang sebagai instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kapasitas profesionalisme wartawan, bukan sebagai pembatas legalitas bagi seseorang untuk meliput dan memproduksi berita.

Selama proses kerja mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya tersebut mendapat perlindungan hukum yang sama.

Penegasan ini juga meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di lapangan, di mana wartawan non-UKW kerap mendapat penolakan atau dikategorikan sebagai wartawan tidak resmi saat mengonfirmasi berita.

Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menggunakan sarana yang diatur dalam UU Pers.

Jika timbul keberatan terhadap suatu artikel atau laporan berita, pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur Hak Jawab, klarifikasi dan Hak Koreksi.

Langkah ini sejalan dengan keputusan yang mempertegas fungsi Dewan Pers sebagai muara utama (primary remedy) untuk menguji dan menilai dugaan pelanggaran etik atau sengketa jurnalistik sebelum masuk ke ranah hukum lainnya.

Dengan adanya penegasan ini, seluruh insan pers diharapkan dapat terus menjaga integritas, mematuhi prinsip kaidah 5W+1H, dan mengedepankan independensi dalam menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Dikutip dari laman resmi dewan pers. ( Red )