Realisasi Dana BOS Administrasi SMKN 2 Kisaran Capai Rp527 Juta di 2025, Kepsek: Perlu Verifikasi Dokumen.

Asahan // BongkarTerkini24.com- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi anggaran pada komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah tercatat sangat tinggi dalam dua tahun anggaran terakhir. Sabtu 26/9/2026.

Berdasarkan data ARKAS/Markas BOS yang dihimpun redaksi, realisasi untuk pos tersebut tercatat sebesar *Rp454.196.160 pada Tahun Anggaran 2024 dan meningkat menjadi Rp527.772.170 pada Tahun Anggaran 2025.* Jika ditotal, hampir *Rp982 Juta* dana BOS hanya terserap untuk pos administrasi dalam dua tahun.

Angka tersebut dinilai tidak wajar karena porsinya mencapai 27% hingga 31% dari total pagu BOS yang diterima sekolah. Padahal di sejumlah SMK Negeri lain di Sumatera Utara, rata-rata realisasi untuk pos yang sama hanya berada di kisaran 6% hingga 10%.

Menanggapi temuan tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SMK Negeri 2 Kisaran.

Berikut jawaban lengkap Sahata Turnip, S.Pd., M.Si. Kepala SMK Negeri 2 Kisaran yang disampaikan kepada redaksi:

” mengenai realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025, khususnya komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah kami belum dapat langsung membenarkan ataupun menyimpulkan adanya kelebihan penggunaan anggaran.

Data tersebut perlu terlebih dahulu dicocokkan dengan dokumen resmi sekolah, antara lain RKAS/ARKAS. Dan dalam komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah dalam pengelolaan Dana BOS tidak hanya dimaknai sebagai belanja alat tulis kantor atau administrasi perkantoran.

Di dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan operasional sekolah serta penguatan tata kelola satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. angka Rp454.196.160 untuk tahun 2024, Rp527.772.170 untuk tahun 2025, maupun pernyataan adanya kelebihan sebesar Rp799 juta belum dapat kami benarkan sebelum dilakukan verifikasi terhadap sumber data, klasifikasi belanja, serta dasar regulasi yang digunakan dalam perhitungan tersebut.” Jelas Sahata Turnip, S.Pd., M.Si. kepala sekolah SMKN 2 KISARAN.

Menanggapi hak jawab tersebut, redaksi meluruskan bahwa dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 jo Nomor 63 Tahun 2023, pembatasan persentase yang diatur secara eksplisit memang hanya untuk pembayaran honor maksimal 50%. Namun yang menjadi sorotan redaksi adalah asas kepatutan dan kewajaran, di mana pos administrasi yang seharusnya menjadi pos penunjang justru menjadi pos dominan mengalahkan pos pembelajaran dan pemeliharaan sarpras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Kisaran belum menyampaikan rincian transaksi penggunaan dana administrasi sebesar Rp527 Juta Untuk pencocokan dokumen.

Penulis; Heri Setiadi