Polisi Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Data oleh PNM Mekaar Birinbalang di Takalar

TAKALAR // Bongkarterkini24.com — Polisi mendalami kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pencairan pinjaman fiktif yang merugikan seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, bernama Irmawati Daeng Tanang. Korban mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman aktif dengan tunggakan di PNM Mekaar Birinbalang, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman sejak melunasi pinjaman lamanya pada tahun 2017.

Kasus ini bermula ketika Irmawati mendatangi Bank Mandiri pada awal Agustus 2026 untuk mengurus pemindahan rekening gaji dan top-up pembiayaan, namun ditolak karena tercatat memiliki kredit bermasalah. Penelusuran lanjutan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar pada 20 Agustus 2026 mengungkap adanya akad pinjaman fiktif atas namanya tertanggal 16 Januari 2023 senilai sekitar Rp6,2 juta yang mencatatkan tunggakan pokok dan bunga.

Akibat pencatatan fiktif tersebut, nama korban masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga menghambat rencana keuangannya untuk memperoleh fasilitas pembiayaan perbankan resmi. Merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan data dan tanda tangan untuk pencairan dana tersebut, Irmawati resmi melaporkan insiden ini ke Polsek Pattallassang agar segera diusut tuntas.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Sumarwan, telah mengonfirmasi adanya laporan pengaduan dari korban dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan mendalam. Di sisi lain, pihak pengelola PNM Mekaar Birinbalang, termasuk Ketua Putri Mayasari dan bagian legal Umar, belum memberikan penjelasan substantif atau tanggapan terbuka saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran prosedur verifikasi identitas ini.

Melalui rilis ini, korban berharap penyidik kepolisian dapat bekerja cepat untuk menguak pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik penggunaan data pribadi tanpa izin tersebut. Selain untuk menegakkan hukum yang berlaku, penyelesaian tuntas kasus ini sangat krusial guna memulihkan nama baik korban serta membersihkan catatan kreditnya dari SLIK OJK. ( Sudirman,s)