Masa Kontrak Berakhir, Proyek Rp229 Miliar Sekolah Rakyat di Takalar Masih Dikerjakan; Publik Pertanyakan Dasar Adendum

TAKALAR sulsel // Bongkarterkini24.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Parangluara, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan. Proyek strategis nasional yang menelan anggaran sekitar Rp229 miliar dari APBN itu masih terus dikerjakan, meski masa pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek telah berakhir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administrasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pelaksanaan, sekaligus mendorong tuntutan agar seluruh proses proyek dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Hasil pemantauan tim media bersama unsur kontrol sosial pada Sabtu (1/8/2026) menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung di sejumlah titik. Padahal, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan yang dilaksanakan PT Nindya Karya dimulai pada 17 November 2025 dengan jangka waktu 240 hari kalender, sehingga seharusnya berakhir pada 15 Juli 2026. Selisih waktu tersebut memunculkan tanda tanya: apakah perpanjangan pekerjaan telah dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, atau terdapat alasan administratif lain yang menjadi dasar pekerjaan tetap berjalan.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, adendum kontrak tidak diterbitkan hanya karena proyek mengalami keterlambatan. Perpanjangan waktu harus memiliki dasar yang sah, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, kondisi lapangan yang tidak terduga, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, perubahan kebijakan pemerintah, atau peristiwa kompensasi sebagaimana diatur dalam kontrak. Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi akibat kelalaian penyedia jasa, kondisi tersebut pada umumnya tidak menjadi alasan pemberian adendum dan dapat berimplikasi pada pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen adendum beserta dasar penerbitannya menjadi informasi yang penting untuk dijelaskan kepada publik.

Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, menyatakan pekerjaan masih berlangsung karena telah memperoleh adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kemarin ada adendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” ujarnya. Ia menyebut adendum diberikan oleh PPK Marthenus dan menjelaskan keterlambatan dipengaruhi kendala pada tahap awal sehingga pekerjaan baru efektif dimulai sekitar Desember 2025. Namun, Fiki mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memperlihatkan dokumen adendum maupun menyampaikan data progres fisik proyek karena hal tersebut menjadi kewenangan owner dan PPK.

Lanjut awak media ini menghubungi pak Putu pada pukul 19:00 wita di ketahui sebagai penanggung jawab proyek sekolah rakyat kab takalar via WhatsApp di telpon tidak di angkat di chat tidak di balas, seolah olah bunkam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PPK terkait tanggal penandatanganan adendum, dasar hukum perpanjangan waktu, alasan teknis penerbitannya, serta status administrasi kontrak proyek. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sorotan terhadap proyek ini juga tidak lepas dari insiden sebelumnya yang merenggut nyawa dua bocah di sekitar area pembangunan, sehingga publik berharap pemerintah, PPK, dan pelaksana proyek tidak hanya memastikan pekerjaan selesai sesuai ketentuan, tetapi juga menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara, keterbukaan informasi publik, dan penerapan standar keselamatan kerja secara maksimal. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait melalui Redaksi di nomor 0823-4739-5281 sebagai wujud komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.

Redaksi : Husaini