MAKASSAR // Bongkarterkini24.com — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Toraja (LMND TORAJA) melalui pernyataan resmi Ketua Umum, Teguh Mulia Bakti, mengecam keras mandulnya penegakan hukum oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan penganiayaan brutal yang menimpa seorang perempuan berinisial MS (33), warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.
Hingga hari ini, Rabu (30/09/2026), terduga pelaku yang berinisial MK belum juga ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toraja Utara dan hanya dikenakan status wajib lapor. Padahal, akibat penganiayaan berlapis tersebut, korban mengalami luka lebam serius di wajah dan mengalami depresi berat hingga harus dievakuasi untuk menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Ketua Umum LMND Toraja, Teguh Mulia Bakti, menyatakan bahwa alasan Polres Toraja Utara yang menunda penahanan pelaku dengan dalih hasil visum belum keluar adalah bentuk cacat prosedur penegakan hukum dan pengabaian nyata terhadap asas perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan.
Kami dari LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI melihat ada pembiaran dan perlambatan penanganan perkara (undue delay) yang nyata di Unit PPA Polres Toraja Utara. Korban saat ini sekarat di RS Dadi Makassar dengan tensi drop hingga 80 akibat trauma psikologis yang mendalam, sementara pelaku yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2023 masih bisa menghirup udara bebas tanpa penahanan. Ini mencederai rasa keadilan kemanusiaan dan merusak marwah institusi Polri_tegas Teguh Mulia Bakti dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu (30/09)
Kronologi Tindak Pidana dan Rekam Jejak Kekerasan Pelaku
Berdasarkan fakta kronologi dari Penasehat Hukum korban, Fensensius Tolayuk, tindak pidana penganiayaan murni ini terjadi pada Senin, 21 September 2026 petang. Berawal dari insiden serempetan motor di jalan, pelaku MK bersama anaknya membuntuti korban MS hingga ke rumah rekannya. Di lokasi tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan yang keji; dijambak, ditendang, dipukul pada bagian kepala dan mata, diludahi, hingga diancam dibunuh. Aksi keji ini bahkan sempat direkam oleh pihak ketiga.
Lebih parah lagi, berdasarkan catatan advokasi hukum, aksi kekerasan oleh pelaku MK terhadap korban MS ini merupakan perbuatan berulang (residivis). Pada tahun 2023, pelaku pernah menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis gergaji hingga melukai kakak korban yang mencoba melerai.
Melihat rekam jejak pelaku yang destruktif dan berpotensi menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya, LMND TORAJA menilai syarat subjektif dan objektif penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP sebenarnya sudah sangat terpenuhi.
Sikap Hukum dan Ultimatum LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI ( LMND TORAJA)
Merespons lambannya kinerja IPDA Yunus Mellolo selaku Kanit PPA Polres Toraja Utara, Teguh Mulia Bakti menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini ke level supervisi pimpinan kepolisian daerah jika Polres Toraja Utara tetap berdalih administrasi.
Jika dalam waktu dekat Polres Toraja Utara tidak melakukan penahanan terhadap pelaku MK, maka LMND TORAJA berkoordinasi secara kelembagaan untuk menyurati langsung Kapolda Sulawesi Selatan dan Kabid Propam Polda Sulsel untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus ini. Kami menuntut Keadilan Substansial! Konstitusi menjamin perlindungan hak hidup dan rasa aman bagi perempuan, dan hukum di Sulawesi Selatan tidak boleh kalah oleh premanisme!” tutup Teguh Mulia Bakti_
LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI ( LMND TORAJA) menyatakan akan mengawal penuh perkembangan kesehatan psikologis korban MS di RS Dadi Makassar serta mengunci pengawasan jalannya penyidikan perkara ini hingga pelaku diseret ke meja hijau peradilan demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
