Takalar // Bongkarterkini24.com – Dugaan Pungutan liar di kelurahan pa’bundukang kecamatan polongbangkeng selatan kab takalar, Investigasi Ketua LPPH-ANALISIS HAM, Ruslan terhadap pihak kelurahan dan menemui langsung kepala kelurahan Pa’bundukang, Rusli kr. Empo dan stafnya atas adanya dugaan pungli PTSL.
Setelah ada salah satu warga yang mengalami sengketa lahan yaitu antara Zubair Dg Siriwa dengan lurah Bulukunyi atas nama AHMAD SE serta para ahliwaris lainnya, sehingga berkas mengenai lahan tersebut gagal di proses, dari permasalah inilah kasus pungli surat keterangan kelurahan terbongkar.
Salah satu ahliwaris menyampaikan adanya pengembalian pembayaran sebesar Rp 600.000, hal ini dibenarkan oleh kepala lingkungan Bontongape Syariful dan haden selaku pihak LSM yang ikut mengkawal kasus ini, pernyataan ini di lansir dari media SAMBAR.ID.
Menyikapi hal tersebut Ruslan ketua DPW LPPH-ANALISIS HAM melakukan investigasi langsung kepada lurah Pa’bundukang Rusli Kr Empo. Mengakui adanya pembayaran atas pengurusan surat seperti alas hak lahan bagi warga yang belum memiliki alas hak.
“Kami tidak berani memungut di luar dari ketentuan tiga menteri sebesar Rp 250.000, namun bagi warga yang tidak memiliki kelengkapan berkas seperti alas hak maka kami tetap membebankan pembayaran sebesar Rp 350.000 namun bagi yang memiliki kelengkapan alas hak itu tetap 250.000 “.tutupnya lurah pabbundukan.
Sumber berita : Ruslan kawang
