Sengketa Tanah MemTakalar, Sulawesi Selatan // Bongkarterkini24.com — Ketegangan agraria melanda Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menyusul dugaan upaya penguasaan lahan secara sepihak terhadap tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Konflik ini melibatkan warga setempat bernama Hado Dg Nyampo dengan oknum kerabat dekat Kepala Desa Topejawa yang berinisial Saddam Daeng Lau, serta menyeret nama Kepala Desa dalam pusaran sengketa administratif pertanahan.
Hado Dg Nyampo mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan sepihak tersebut kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan bahwa tanah seluas 300 meter persegi tersebut merupakan warisan leluhur yang telah dikuasai secara turun-temurun dari nenek moyangnya hingga saat ini tanpa pernah ada sengketa sebelumnya dengan pihak manapun.
Keabsahan hukum kepemilikan tanah tersebut telah diperkuat dan dipatenkan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135 yang resmi diterbitkan oleh instansi berwenang pada 25 November 2008. Dokumen negara ini menjadi landasan hukum utama bagi Hado untuk mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya dari segala bentuk klaim eksternal yang tidak berdasar.
Konflik memanas ketika Saddam Daeng Lau—yang diidentifikasi sebagai keponakan Kepala Desa Topejawa—bersama sang Kepala Desa secara tiba-tiba mendatangi lokasi untuk melakukan pemagaran sepihak. Kepala Desa berdalih bahwa lahan tersebut adalah milik sepupunya, Muhammad Arif Unjung, berdasarkan SHM Nomor 01461 seluas 1.727 meter persegi di Dusun Lamangkia, dengan kejanggalan tanggal penerbitan yang persis sama, yakni 25 November 2008.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Hado ke tingkat dusun tidak membuahkan hasil karena Kepala Dusun Lamangkia melimpahkan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Topejawa. Saat ditemui di kantor desa, Kepala Desa menunjukkan pemetaan digital melalui layar ponselnya yang mengeklaim lahan Hado tidak terdaftar, seraya menyarankan agar persoalan ini dibawa langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kendati demikian, Hado bersama istrinya mencurigai adanya indikasi persekongkolan terstruktur dalam aksi pemagaran ini. Mereka menduga Kepala Desa Topejawa menjadi otak di balik upaya penguasaan lahan tersebut, sementara nama Saddam Daeng Lau diduga sengaja dimajukan sebagai pihak pelaksana di lapangan untuk mengaburkan tanggung jawab administratif.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh tim media, Kepala Desa Topejawa membenarkan kehadirannya di lokasi saat proses pemagaran dan patok batas berlangsung. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialokasikan dan dipergunakan sebagai kebun tanaman Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sementara redaksi masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi resmi dari BPN Kabupaten Takalar guna mengusut tuntas legalitas pemetaan serta potensi tumpang tindih sertifikat ganda ini. ( Tim )
