Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS SDN 015921 Tahun 2024, Kepsek Klaim Sudah Diperiksa KPK dan Jadi Sekolah Percontohan

Asahan // BongkarTerkini24.com — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di beberapa Sekolah di Kabupaten Asahan, kali ini di SDN 015921 untuk anggaran tahun 2024 menjadi Sorotan. Kamis 10/9/2026

Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 015921 menerima Dana BOS 2024 sebanyak 2 tahap. Masing-masing tahap senilai *Rp91.800.000*, sehingga total *Rp183.600.000*.

Rincian yang menjadi sorotan:

*Tahap 1 2024*: Rp91.800.000

– Pos Administrasi: *Rp33.245.600*

Tahap 2 2024*: Rp91.800.000

– Pos Administrasi: *Rp21.607.000*

-Pengembangan Perpustakaan, Rp 16.900.00

Total anggaran untuk pos administrasi dalam setahun mencapai Rp54.852.600* dari total dana BOS Rp183.600.000.

Angka pos administrasi yang cukup besar ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait kewajaran dan transparansi penggunaannya sesuai Juknis BOS. Padahal batas maksimal 5% sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 BAB III huruf B angka 1.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Anita Panjaitan yang merupakan Kepala Sekolah SDN 015921 memberikan jawaban singkat.

“Siapa bapak, cuma polisi yang berhak menanyakan ini. Baru-baru ini sekolah kami sudah diperiksa oleh BPK, Alhamdulillah tidak ada temuan. Bahkan kini kami menjadi sekolah percontohan oleh KPK dari Jakarta baru-baru ini,” ujar Kepsek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan setempat, BPK, maupun KPK terkait hasil pemeriksaan dan penetapan SDN 015921 sebagai sekolah percontohan.

Gerakan Pemuda Peduli Asahan ( GPPA) berharap ada audit independen dan keterbukaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar penggunaan Dana BOS bisa dipertanggung jawabkan secara publik sesuai amanat Permendikbud.

Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk membiayai operasional non-personalia sekolah agar proses belajar mengajar berjalan lancar dan tidak membebani orang tua siswa.

(Heri Setiadi)