ASAHAN // Bongkarterkini24.com — Gerakan Pemuda Peduli Asahan (GPPA) menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024/2025 di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Asahan. Rencana tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Asahan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Bupati Asahan.
Dalam surat tersebut, GPPA menyebut adanya dugaan penggunaan anggaran pada pos pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dinilai melebihi batas kewajaran 5 persen sebagaimana yang mereka rujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 serta petunjuk teknis BOS. GPPA menyatakan temuan tersebut berasal dari sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, dan SMK di Kabupaten Asahan dan akan dibawa sebagai bahan dalam aksi jilid I. Rencana akan di gelar pada hari Rabu 30/9/2026.
Salah satu sekolah yang disebut dalam dokumen adalah UPTD SDN 014699 Silo Baru. Berdasarkan data yang dicantumkan GPPA, pada 2024 sekolah tersebut memiliki pagu sekitar Rp199,8 juta dengan realisasi administrasi Rp63,6 juta atau 31,87 persen. Sementara pada 2025, pagu disebut sekitar Rp187,2 juta dengan realisasi administrasi Rp59,8 juta atau 31,96 persen. GPPA mencantumkan total kelebihan yang mereka hitung mencapai Rp104.130.800.
Selain SDN 014699 Silo Baru, dokumen tersebut juga mencantumkan UPTD SDN 015921 dan UPTD SDN 014685. Untuk kedua sekolah tersebut, GPPA menyebut terdapat pola realisasi administrasi yang diduga berada pada kisaran 25–30 persen dan menilai angka tersebut perlu mendapat perhatian karena berada di atas batas 5 persen yang mereka jadikan dasar perhitungan.
GPPA menegaskan aksi yang direncanakan merupakan unjuk rasa damai untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan terhadap data yang mereka temukan. Dugaan-dugaan tersebut pada prinsipnya masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun pihak sekolah terkait agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan Dana BOS atau tidak.
( Heri Setiadi )
