Tak Tahan Trauma Anak Tak Mau ke Sekolah, Keluarga Siswi Korban Dugaan Perundungan di Takalar Tempuh Jalur Hukum

Takalar // Bongkarterkini24.com – Dugaan perundungan yang menimpa seorang siswi kelas V SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar, berujung pada rencana pelaporan hukum setelah pihak keluarga menilai penanganan pihak sekolah belum memberikan rasa aman maupun pemulihan psikologis bagi korban. Kasus ini bermula pada Jumat, 4 September 2026.

ketika seorang pedagang berinisial Daeng SA di lingkungan sekolah diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan fisik korban serta meminta siswa lain untuk menjauhi siswi berinisial R tersebut.

Ibu korban, Suriani, mengaku sangat terpukul melihat perubahan drastis pada putrinya yang kini mengalami ketakutan mendalam dan enggan kembali ke sekolah. Menurut keluarga, ucapan yang disampaikan secara terbuka di hadapan anak-anak lain telah meninggalkan dampak mental yang serius bagi R. Upaya mediasi yang diformalkan oleh pihak sekolah sehari setelah kejadian dinilai belum memberikan kepastian sanksi bagi terduga pelaku maupun jaminan perlindungan bagi pemulihan sang anak.

Menanggapi langkah keluarga yang berencana membawa kasus ini ke Unit P3A Polresta Takalar, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Dody Rian Saputra, S.IP., M.I.Kom., menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menyikapi laporan tersebut.

Ia menyatakan telah menginstruksikan pihak sekolah untuk memberikan perhatian penuh serta melakukan penelusuran mendalam guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya secara objektif.

Di satu sisi, peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pihak luar, termasuk pedagang, di dalam lingkungan satuan pendidikan agar steril dari potensi kekerasan verbal maupun perundungan. Di sisi lain, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dituntut untuk membuktikan efektivitas mekanisme perlindungan anak agar hak-hak siswa korban perundungan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak terduga.

Kasus di Takalar ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk memperketat standar operasional prosedur pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Kolaborasi yang transparan antara pihak keluarga, sekolah, dan penegak hukum diharapkan mampu menghasilkan solusi terbaik yang mengutamakan pemulihan mental anak sekaligus menegakkan keadilan.

(Sudirman,s)