TAKALAR// Bongkarterkini24.com — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan di Aula Lantai II Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Takalar, Kamis (23/7/2026).
Forum strategis ini menjadi landasan penting dalam memantapkan implementasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani di lingkungan Kemenag Takalar.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Takalar, H. Solihin, menegaskan bahwa program Zona Integritas yang dicanangkan sejak tahun lalu diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk penertiban pelayanan dan pemberantasan segala bentuk pungutan liar (pungli). Beliau mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungli di KUA, madrasah, pondok pesantren, maupun pengelolaan dana BOS. Solihin juga mengingatkan bahwa biaya resmi pencatatan nikah di KUA hanya Rp600.000 dan penghulu dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun saat akad. Selain itu, hadirnya sistem tanda tangan elektronik memastikan pelayanan administrasi di KUA tetap berjalan lancar meski pimpinan berhalangan hadir di tempat.
Dalam kesempatan tersebut, H. Solihin memberikan klarifikasi penting mengenai posisi imam desa dan kelurahan guna meluruskan pemahaman di masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa imam desa/kelurahan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Agama, melainkan berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan kelurahan setempat. Dengan demikian, apabila terdapat biaya tambahan yang ditarik oleh imam desa atau kelurahan di luar ketentuan resmi pemerintah, hal tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari biaya layanan resmi Kementerian Agama.
Menjelaskan sisi teknis operasional, Kasubag Tata Usaha Kemenag Takalar, H. Afrisal, memaparkan rancangan standar pelayanan publik yang disusun merujuk pada regulasi Kementerian PAN-RB. Sebagai bentuk pembenahan nyata, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kini dipindahkan ke lantai satu dengan fasilitas yang lebih representatif guna memangkas durasi pelayanan dan menutup celah praktik percaloan. Seluruh proses pengurusan dipastikan hanya ditangani petugas berwenang, layanan gratis dijamin tanpa biaya, serta disediakan berbagai kanal pengaduan dan kotak saran terbuka bagi masukan publik.
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan lintas sektor, melingkupi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, para camat, lurah, pimpinan ormas Islam seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, DMI, IPIM, BKPRMI, hingga insan media massa. Kehadiran berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif, sehingga standar pelayanan keagamaan yang disusun benar-benar responsif, adil, dan memberikan kemudahan nyata bagi seluruh warga Kabupaten Takalar. ( Red )

