Takalar // Bongkarterkini24.com – Menanggapi klarifikasi sepihak yang dikeluarkan oleh pihak pelaksana terkait kegiatan di Toddossila, Desa Lantang, Kabupaten Takalar, yang mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah “Swakelola Pemeliharaan Rutin Saluran” dan bukan “Proyek Rehabilitasi”, timbul pertanyaan besar mengenai asas transparansi anggaran publik.
Upaya mengganti istilah dari “proyek rehabilitasi” menjadi “swakelola pemeliharaan” dinilai publik sebagai langkah defensif untuk menghindari kewajiban memasang papan informasi proyek dan transparansi anggaran.Minggu (5/7/2026)
Celah Hukum & Transparansi: Swakelola Bukan Berarti “Bebas Rahasia”
Perlu ditegaskan bahwa baik proyek kontraktual maupun kegiatan Swakelola (termasuk Tipe I, II, III, atau IV) yang didanai oleh uang negara melalui BBWS Pompengan Jeneberang, tetap terikat pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ada beberapa poin krusial yang kabur dalam klarifikasi pihak pelaksana:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Sah: Walaupun anggaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang diselesaikan (output-based), setiap kegiatan swakelola wajib memiliki pagu anggaran acuan atau dokumen DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang jelas sejak awal. Mengapa nilai acuan ini terkesan disembunyikan dari masyarakat?
Hak Pengawasan Masyarakat: Alasan bahwa “mekanisme administrasi berbeda dengan kontraktor” tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata masyarakat lokal. Warga Desa Lantang adalah penerima manfaat sekaligus pengawas pertama di lapangan.
Standar Operasional Prosedur (SOP): Jika ini adalah pemeliharaan rutin, publik berhak mempertanyakan berapa target volume total, berapa anggaran per meter kubik/lari, dan kapan target penyelesaiannya.
Tuntutan Keterbukaan di Lapangan
“Mengubah narasi istilah pekerjaan tidak menghapus kewajiban moral dan hukum untuk transparan kepada publik. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, bukan uang pribadi institusi.”
Jika pihak BBWS Pompengan Jeneberang dan pelaksana swakelola mengklaim telah berjalan sesuai prosedur, kami menantang pihak terkait untuk:
Membuka dokumen acuan kerja atau memampang target volume serta estimasi anggaran swakelola tersebut di lokasi kegiatan.
Menjelaskan secara rinci keterlibatan masyarakat setempat dalam skema swakelola tersebut, apakah sudah sesuai dengan juknis yang berlaku atau sekadar formalitas.
Masyarakat Toddossila, Desa Lantang, tidak butuh perdebatan istilah semantik antara “rehabilitasi” atau “pemeliharaan”.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa infrastruktur mereka dikerjakan dengan mutu terbaik tanpa ada sepeser pun anggaran negara yang digelapkan di balik dalih “administrasi swakelola”. ( Red )

