Miris! Anggota DPRD Tapteng Ditugaskan Bacakan Proklamasi Tanpa SPPD, Kapallo: Baru Kali Ini Terjadi dalam Sejarah

Tapteng // Bongkarterkini24.com – Polemik baru kembal mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sejumlah anggota DPRD Tapteng yang mendapat tugas resmi membacakan Teks Proklamasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang, disebut tidak memperoleh Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebagaimana lazimnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Salah satu anggota DPRD Tapteng, Saparuddin Simatupang atau yang akrab disapa Kapallo, mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi selama dirinya menjabat sebagai anggota legislatif.

Kapallo menjelaskan bahwa dirinya mendapat mandat untuk membacakan Teks Proklamasi pada upacara peringatan HUT RI di Kecamatan Tukka. Namun saat mengambil naskah Proklamasi di DPRD Tapteng, ia mempertanyakan tidak adanya SPPD yang biasanya diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas resmi.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada pihak keuangan DPRD, ia mengaku mendapat jawaban bahwa tidak ada perintah untuk menerbitkan SPPD.

“Baru kali ini dalam menjalankan tugas, anggota DPRD tidak diberikan SPPD. Saya sudah lima periode menjadi anggota DPRD Tapteng, dan belum pernah mengalami hal seperti ini,” ujar Kapallo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Selain persoalan SPPD, Kapallo juga menyoroti hak-hak keuangan anggota DPRD yang hingga kini belum sepenuhnya diterima.

Ia mengungkapkan bahwa anggota DPRD Tapteng disebut belum menerima pembayaran gaji selama delapan bulan, termasuk gaji ke-13 yang seharusnya dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga.

Menurut Kapallo, setiap kali persoalan tersebut ditanyakan kepada bagian keuangan DPRD, jawaban yang diterima selalu berkaitan dengan belum adanya pencairan dari pemerintah daerah.

“Gaji ke-13 itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan keluarga. Namun sampai sekarang kami belum menerimanya,” katanya.

Kapallo juga mengungkapkan adanya alasan yang disampaikan terkait belum dicairkannya hak-hak anggota DPRD.Menurutnya, terdapat anggapan bahwa DPRD belum menjalankan tugas pokok dan fungsi secara maksimal, khususnya pada aspek legislasi.

Padahal, kata dia, tugas DPRD meliputi tiga fungsi utama, yakni penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Ia menilai alasan tersebut tidak tepat, karena pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) harus mempertimbangkan urgensi dan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang ada Ranperda yang belum dibahas, itu juga harus dilihat urgensinya. Apakah berdampak langsung terhadap ekonomi rakyat atau tidak,” ujarnya.

Kapallo menegaskan bahwa pemberian tugas membacakan Teks Proklamasi merupakan bagian dari tugas kenegaraan yang seharusnya mendapat dukungan administrasi dan anggaran yang memadai.

Ia menilai tidak diterbitkannya SPPD bagi anggota DPRD yang menjalankan tugas resmi tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan tidak dikeluarkannya SPPD dalam menjalankan tugas ini, mungkin menjadi sejarah pertama. Anggota DPRD yang menjalankan tugas kenegaraan justru tidak didukung administrasi perjalanan dinas. Biarlah masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Tapanuli Tengah maupun pihak Sekretariat Daerah terkait alasan tidak diterbitkannya SPPD bagi anggota DPRD yang ditugaskan membacakan Teks Proklamasi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

(Ibnu Agusmar)