Takalar // Bongkarterkini24.com – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penggunaan aplikasi layanan digital Mobile JKN dirancang untuk memudahkan peserta dalam mendaftar dan mengambil nomor antrean secara daring di fasilitas kesehatan terintegrasi guna mempercepat pelayanan. Namun, kepemilikan maupun penguasaan aplikasi tersebut bukanlah syarat wajib kepesertaan dan dipastikan tidak boleh menghilangkan hak dasar peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Kebijakan ini ditekankan untuk memastikan bahwa transformasi digital di sektor kesehatan tidak lantas menjadi penghalang bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan akses perawatan medis.
Bagi peserta yang memiliki keterbatasan—seperti kalangan lanjut usia, warga yang tidak memiliki smartphone, atau mereka yang terkendala masalah jaringan dan perangkat—pemerintah memastikan hak mereka harus tetap difasilitasi sesuai aturan yang berlaku. BPJS Kesehatan secara tegas meminta agar dilakukan klarifikasi langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait apabila ditemukan kasus peserta yang ditolak pelayanannya atau diminta pulang hanya karena alasan tidak memiliki aplikasi Mobile JKN di ponsel mereka.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Nilal Fauziah, bergerak cepat dengan menginstruksikan seluruh Puskesmas di wilayahnya untuk menunjuk Petugas Khusus atau Person in Charge (PIC) yang bertugas mendampingi warga. Setiap Puskesmas kini juga telah dilengkapi dengan perangkat khusus untuk membantu masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, warga lanjut usia, maupun mereka yang masih kesulitan memahami mekanisme pendaftaran secara daring di fasilitas kesehatan.
Di sisi lain, kebijakan mengenai target penggunaan antrean digital diatur secara proporsional dan didasarkan pada volume kunjungan bulanan di masing-masing fasilitas kesehatan. Target pemanfaatan Mobile JKN di setiap FKTP ditetapkan sebesar 45 persen dari total kunjungan bulanan, sehingga pihak faskes tidak memiliki dasar untuk mewajibkan seluruh pasien tanpa terkecuali menggunakan sistem tersebut. Ketentuan target ini juga dikecualikan secara mutlak bagi FKTP yang masuk dalam kategori non-Jarkomdat atau minim akses jaringan komunikasi data, seperti wilayah Puskesmas Tanakeke.
Seluruh ketentuan teknis dan komitmen pelayanan inklusif ini telah disampaikan secara terbuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KBK serta Kepatuhan kepada seluruh jajaran pelayanan kesehatan. Ke depannya, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan mengimbau agar setiap FKTP secara aktif melakukan pendataan jika menemukan warga yang terkendala akses digital akibat faktor usia maupun keterbatasan perangkat, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Takalar . ( Husaini )
