Tak Mengalir Bulan-Bulan tapi Tetap Ditagih, Pelanggan PDAM Tirta Panrannuangku di Takalar Keluhkan Surat Tagihan dan Ancaman Kejari

TAKALAR // Bongkarterkini24.com – Sejumlah warga dan pelanggan PDAM Tirta Panrannuangku di Dusun Pandala Desa Laikang Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menyuarakan kekecewaan mendalam atas buruknya layanan krisis air bersih yang dinilai tidak sebanding dengan beban biaya dan ancaman sanksi yang membayangi mereka. Senin (18/10/2026)

Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, permasalahan suplai air bersih ini telah berlangsung sejak awal tahun:

Januari – Juni 2026: Air PDAM hanya mengalir dua kali seminggu pada tengah malam hingga dini hari (pukul 00.00 – 03.00 WITA atau pukul 03.00 – 06.00 WITA, bertepatan dengan hari Pasar Jonggoa).

Beban tarif yang dikenakan mencapai Rp50.000 per kubik ditambah biaya administrasi Rp3.500, sehingga total menjadi Rp53.500 per kubik.

Bulan Juli – Oktober 2026: Pasokan air ke rumah warga terhenti total dan tidak mengalir sama sekali.

Tanggapan dan Penjelasan Pihak Management PDAM

Menanggapi pengaduan warga pada pertengahan Juli lalu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Takalar Arianto.S.PD.,memberikan penjelasannya saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp:

“Mohon maaf, persediaan air di PDAM menipis sehingga sudah tidak mampu lagi mengairi wilayah Desa Laikang,” ujar Dirut PDAM menjelaskan kendala teknis kelangkaan pasokan air baku yang dialami pihaknya.

Surat Peringatan dan Keluhan Warga

Meski air tidak mengalir selama berbulan-bulan, keresahan warga memuncak pada Minggu (17/10/2026).

Salah seorang pelanggan berinisial M menerima Surat Pemberitahuan Resmi dari PDAM Tirta Panrannuangku (No: 088-SPK-X-2026) yang ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh Kasubag Hublang, Penagihan, dan Kater, Asrul Ardiansyah, S.Psi.

Dalam surat tersebut, pelanggan tercatat memiliki rincian tunggakan:

Tunggakan Rekening Air: Rp366.000

Denda: Rp42.000

Total Tagihan: Rp408.000 (Batas pembayaran paling lambat 25 Oktober 2026)

Dalam surat itu ditegaskan, apabila pembayaran melewati batas waktu, akan dilakukan pembongkaran sambungan rumah sesuai Peraturan Bupati Takalar No. 375 Tahun 2023.

Jika ingin menyambung kembali, dikenakan biaya Rp300.000. Lebih lanjut, jika tunggakan tidak dilunasi selama 3 bulan, proses penagihan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) berdasarkan No: 01/P4/32/651/03/2021.

Salah seorang warga Desa Laikang berinisial T mengeluhkan beban abocement/beban tetap yang harus dibayar meski layanan terhenti.

“Biar tidak jalan airnya, PDAM tetap suruh bayar biaya beban Rp61.000 per bulan. ‘Sessa jaki’ (menyusahkan kami) masyarakat kecil kalau begini,” ujar T.

T juga mengungkapkan kepanikan warga terkait poin penagihan lewat kejaksaan. “Tadi setelah baca suratnya, ada ketakutan di masyarakat kalau sampai tidak bayar biaya beban Rp61.000 per bulan ini bisa diproses ke Kejaksaan Negeri Takalar,” tambahnya dengan nada khawatir.

Sikap Pemerhati Masyarakat dan Langkah Lanjutan

Menanggapi polemik yang merugikan pelanggan masyarakat kecil ini, Perwakilan Pemerhati Masyarakat Laikang Husaini Nappu menyatakan sikap tegas. Pihaknya berencana menempuh jalur audiensi resmi serta mengirimkan surat konfirmasi kepada jajaran pemangku kepentingan.

“Kami akan menemui Dirut PDAM di kantornya, menyurati Kejari Takalar terkait keterlibatannya dalam penagihan yang telak bayar serta Bupati Takalar untuk mempertanyakan keabsahan serta penerapan surat penagihan ini.

Pelanggan merasa tertekan dengan ancaman penagihan hukum dan beban biaya tinggi, sementara hak masyarakat mendapatkan air bersih layak—yang beberapa waktu lalu keruh, berbusa, hingga hitam di beberapa daerah, baik dalam bentuk berita media online , rekaman vidio dan photo yang beredar di kalangan masyarakat takalar. tidak dipenuhi secara maksimal,” tegas Husaini Nappu.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Takalar dan jajaran manajemen PDAM Tirta Panrannuangku segera duduk bersama untuk memberikan solusi konkret, merestrukturisasi biaya beban selama air mati, serta memberikan sangsi bagi petugas di bidangnya. Jangan sampai berulang lagi demi kenyamanan pelanggan PDAM Tirta Panrannuangku takalar. ( Red )