Asahan // Bongkarterkini24.com – Proyek Pengembangan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, senilai Rp 567.801.532,-* bersumber dari APBD Kabupaten Asahan TA 2026, diduga dikerjakan asal-asalan dan mengangkangi aturan keselamatan.
Proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang dikerjakan oleh CV. AFRIAN dengan Nomor Kontrak 171/PPK-RSUD/EP-01M36A1M89GE16QJV1DZC2ZZ4T/2026 tanggal 23 September 2026 (90 hari kalender) ini, menjadi sorotan publik setelah tim investigasi menemukan sejumlah pelanggaran serius di lapangan, Sabtu (31/10/2026).
FAKTA LAPANGAN – DIDUGA LANGGAR 3 ATURAN BERAT:*
1. LANGGAR UU JASA KONSTRUKSI, K3 DIABAIKAN.
Pekerja di lokasi tidak satu pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm safety, sepatu boot, dan rompi proyek. Padahal jelas diatur dalam *UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 Ayat (1)* dan *Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)* yang mewajibkan penerapan SMK3 di setiap proyek konstruksi. Nyawa pekerja dipertaruhkan.
2. BLOKIR JALUR AMBULANS IGD, BAHAYAKAN NYAWA PASIEN.*
Tumpukan pasir, batu bata merah, besi, dan kerikil dibiarkan berserakan dan menumpuk di badan jalan dan jalur keluar-masuk mobil ambulans IGD. Kondisi becek, berlumpur, dan genangan air menghambat akses ambulans. Padahal IGD adalah area vital yang harus steril dan aksesnya tidak boleh terhalang sedetik pun. Plang pengalihan *”SELAMA DALAM RENOVASI RUANG MASUK DARI PINTU TENGAH”* pun dibiarkan roboh tak terurus.
3. TABRAK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, PAPAN PROYEK DITUTUPI TAS.
Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang transparan di depan lokasi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat sesuai *UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*, justru disembunyikan di dalam ruangan dan *sengaja ditutupi tas ransel dan topi* sehingga tidak bisa dibaca publik. Ada apa yang disembunyikan?
PLT DIRUT RSUD HAMS BUNGKAM – DIDUGA TUTUP MATA:*
Saat dikonfirmasi wartawan terkait amburadulnya manajemen proyek yang berada di dalam area rumah sakitnya sendiri, *PLT Direktur RSUD HAMS memilih bungkam seribu bahasa*. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. Sikap bungkam ini patut dipertanyakan sebagai bentuk tanggung jawab seorang pimpinan rumah sakit plat merah terhadap keselamatan pasien dan pekerja.
PEMBORONG INISIAL JH DIDUGA KEBAL?
Sumber terpercaya di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada redaksi, bahwa pemborong lapangan proyek tersebut berinisial JH yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan oknum aparat penegak hukum, sehingga terkesan kebal terhadap pengawasan dan berani mengabaikan standar K3 dan aturan teknis.
Terkait kebenaran informasi yang menyebut adanya kedekatan dengan oknum di Polda Sumut tersebut, redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi. Namun jika informasi tersebut benar, maka sangat wajar jika proyek APBD setengah miliar di fasilitas vital ini dikerjakan dengan seenaknya tanpa takut diawasi.
Publik me2ndesak Bupati Asahan, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Asahan untuk segera turun melakukan sidak dan audit menyeluruh. Sesuai *Perpres No.16 Tahun 2018 jo Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa*, penyedia yang tidak menerapkan SMK3 dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi denda, pemutusan kontrak, hingga blacklist.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PLT Dirut RSUD HAMS, PPK Dinas Kesehatan, dan CV. AFRIAN sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
