Asahan, Bongkarterkini24.com – Misteri meninggalnya seorang wanita berinisial WA (30) yang diduga akibat Overdosis (OD) di Netta Salon Karaoke, Komplek Graha Kisaran, Kabupaten Asahan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jumat (30/10/2026)
Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026 lalu itu, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi terkait penyebab pasti kematian korban.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, terdapat beberapa kejanggalan yang menjadi sorotan publik:
1. Hasil Autopsi Belum Dipublikasi: Hingga berita ini diturunkan, hasil autopsi korban dari RS Bhayangkara Tebing Tinggi yang disebut-sebut menjadi rujukan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik. Hal ini menimbulkan spekulasi liar bahwa penyebab kematian masih misterius.
2. Status TKP: Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Netta Salon Karaoke terpantau masih beroperasi seperti biasa dan tidak terlihat adanya garis polisi (police line).
3. Perizinan Usaha: Publik mempertanyakan status perizinan Netta Salon yang diduga merupakan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok salon kecantikan.
KONFIRMASI KE KAPOLRES ASAHAN:
Guna keberimbangan berita, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Asahan dan Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damayanti, pada Rabu (28/10/2026) hingga berita ini ditayangkan belum juga memberi tanggapan.
Konfirmasi tersebut berisi 4 poin pertanyaan terkait hasil autopsi, alasan tidak dipasangnya police line, status perizinan Netta Salon, dan isu yang beredar di masyarakat terkait kepemilikan usaha tersebut.
PUBLIK MENDESAK:
Masyarakat dan sejumlah elemen mahasiswa di Kisaran mendesak Polres Asahan untuk transparan membuka hasil investigasi dan kronologi lengkap kejadian di salon karaoke tersebut. Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah fitnah dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Polres Asahan dan pihak manajemen Netta Salon Karaoke sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
( Heri S. )

