Takalar // Bongkarterkini24.com— Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sepasang suami istri asal Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang di beritakan media ini kemarin,kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Takalar.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Gassing dan Marsuki ternyata merupakan saudara kandung, yang beralamat di Desa Balangdatu, Kecamatan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Unit Pidum Polres Takalar, Ipda Irfin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
“Iya saudara,” jawab Ipda Irfin secara singkat membenarkan penahanan kedua terduga tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Jusman Dg Gading dan istrinya, Nurdia Dg Rannu, di kawasan Taman Kota, Kecamatan Pattallassang, pada Jumat (30/10/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan Jusman mengalami luka robek di kepala yang harus dijahit, sementara istrinya menderita sejumlah luka memar di tubuhnya.
Saat ini kedua terduga telah dibawa ke Polres Takalar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. ( Red )
