DPRD Takalar Godok Ranperda Investasi, Pansus Desak Proteksi 50 Persen Tenaga Kerja Lokal

TAKALAR // Bongkarterkini24.com — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi berlangsung dinamis, Senin (26/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Rijal ini menyoroti keseimbangan antara kemudahan bagi investor dan perlindungan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dinamika rapat sempat memanas ketika ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum menjadi perdebatan hangat di antara peserta.

Sejumlah anggota menilai kehadiran Bagian Hukum sangat krusial dalam penyusunan produk hukum daerah hingga memicu usulan skorsing, sementara pihak lain berpendapat pembahasan harus tetap dilanjutkan demi mengejar target penyelesaian agenda legislasi dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Iksan Ariansyah menjelaskan bahwa pihaknya mendorong regulasi yang ketat, termasuk mewajibkan minimal 50 persen penyerapan tenaga kerja lokal dari total kebutuhan investasi. Kebijakan ini dirumuskan secara realistis dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan keahlian serta kualifikasi sumber daya manusia di Kabupaten Takalar.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra melalui Drs. H. Ahmad Sija mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan pelaksana, khususnya Peraturan Bupati (Perbup), agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dinas pengusul pun telah menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Pansus dalam menyempurnakan draf aturan tersebut.

Rapat paripurna yang sempat diskors untuk istirahat shalat dhuhur ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya berfungsi menarik modal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, tetapi juga menjamin keadilan serta dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Takalar. (Red)