Warga Desak Pemko Sibolga Tertibkan Tower dan BTS yang Diduga Melanggar Ketentuan

Sibolga // Bongkarterkini24.com – Warga Kota Sibolga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga segera melakukan pendataan, verifikasi, dan penertiban terhadap sejumlah tower dan Base Transceiver Station (BTS) telekomunikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan terbaru berada di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, di mana masyarakat menemukan tower telekomunikasi yang tidak dilengkapi identitas perusahaan maupun informasi perizinan. Sebelumnya, warga juga menyoroti keberadaan tower serupa di kawasan Pancuran Pinang yang berdiri di tengah permukiman penduduk tanpa papan informasi yang jelas.

Warga menilai keberadaan tower dan BTS tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Telekomunikasi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar teknis dan keselamatan, serta memasang papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor izin, dan penanggung jawab pembangunan maupun operasional tower.

Salah seorang warga Sibolga Ilir mengaku khawatir dengan keberadaan tower tanpa identitas yang berdiri tidak jauh dari kawasan permukiman.

“Tidak ada plang, tidak ada sosialisasi. Kami takut kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti roboh atau korsleting,” ujar seorang warga, Selasa (29/7/2026).

Menurut warga, tida adanya identitas dan informasi perizinan membuat masyarakat sulit mengetahui legalitas tower tersebut.

Selain menimbulkan keresahan, kondisi itu juga dinilai dapat menghambat pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan terkait pajak, retribusi daerah, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sibolga mengenai status legalitas tower-tower yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Masyarakat berharap Pemko Sibolga bersama Satpol PP dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tower dan BTS yang beroperasi di wilayah Kota Sibolga.

Warga menegaskan bahwa langkah penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh tower dan BTS berdiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi standar keamanan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan perusahaan pemilik tower menjalankan seluruh kewajiban mereka, termasuk pembayaran pajak dan retribusi daerah serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar lokasi tower.

Jurnalis. MT

Editor. IBNU Agusmar