Takalar, Bongkarterkini24.com – Pemerintah Kabupaten Takalar terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tertanggal 1 Juli 2026, Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye mengimbau seluruh perusahaan jasa periklanan dan penyelenggara reklame untuk mematuhi aturan terkait penyelenggaraan, penataan, serta penertiban reklame. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan estetis.(7/7/2026)
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, keserasian lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengurusan izin penyelenggaraan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum pemasangan dilakukan. Setiap penyelenggara juga diwajibkan membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan pemeriksaan serta pemeliharaan konstruksi media reklame secara berkala agar tetap layak dan tidak membahayakan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah berakhir atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak harus segera diturunkan secara mandiri. Apabila tidak diindahkan, pemerintah bersama aparat terkait dapat melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban kota sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Kebijakan ini diharapkan mendapat dukungan dari seluruh pelaku usaha periklanan sehingga penataan reklame di Kabupaten Takalar dapat berjalan lebih baik tanpa menghambat aktivitas usaha.
Pemerintah Kabupaten Takalar juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara reklame yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan maupun pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, wajah Kabupaten Takalar diharapkan semakin tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

