JAKARTA // Bongkarterkini24.com – Di tengah pesatnya disrupsi teknologi dan gelombang kecerdasan buatan (AI), masa depan industri media massa Indonesia memasuki babak baru yang sangat krusial. Dewan Pers menggelar audiensi strategis bersama perwakilan Google Asia-Pasifik untuk membedah draf Revisi Undang-Undang Hak Cipta di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi ruang dialog penting dalam menentukan arah hubungan antara platform digital global dan keberlanjutan pers nasional.
Audiensi tersebut menyoroti sejumlah poin mendasar yang menentukan masa depan ekosistem informasi tanah air.
Isu-isu krusial yang dibahas meliputi skema kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik antara pendekatan Business-to-Business(B2B) atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) transparansi sistem algoritma, pemanfaatan teknologi AI untuk mendukung kerja wartawan, hingga perlindungan khusus bagi keberlangsungan media lokal di daerah.
Dari sisi insan pers, kepastian hukum dan skema royalti yang proporsional dipandang sebagai syarat mutlak demi menjaga kualitas jurnalisme publik.
Tanpa mekanisme pembagian hasil yang adil, media massa terutama penerbit independen dan media lokal akan semakin kesulitan mempertahankan operasional redaksi di tengah dominasi distribusi konten oleh platform digital.
Di sisi lain, diskusi ini juga memberikan ruang bagi Google Asia-Pasifik untuk menyampaikan pandangan serta dinamika teknis dari perspektif penyedia platform. Kehadiran aturan baru diharapkan tetap mendukung iklim inovasi, menjaga asas keterbukaan internet (open web), serta memastikan masyarakat tetap memiliki akses yang luas terhadap sumber informasi tepercaya tanpa sekat yang memberatkan.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya merumuskan “jalan ketiga” (the third way) dalam pembentukan regulasi hak cipta ini. Menurutnya, aturan yang ideal tidak boleh berdiri di satu kutub ekstrem, melainkan harus mampu menjamin kebebasan pers sekaligus menghadirkan kompensasi ekonomi yang adil bagi media, tanpa menghentikan laju perkembangan ekosistem digital.
Penerapan regulasi yang berimbang ini dinilai sangat mendesak demi melindungi keberagaman suara (media diversity) di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang tepat, pemanfaatan kecerdasan buatan dan algoritma dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas jurnalis, bukan malah menggerus nilai karya cipta dan independensi ruang redaksi.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun pemahaman bersama antara regulator, pelaku media, dan raksasa teknologi dunia. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Dewan Pers pada Jumat (31/7/2026), hasil audiensi ini akan menjadi masukan penting bagi penyusunan draf final Revisi UU Hak Cipta yang adaptif, berkeadilan, dan siap menjawab tantangan zaman.
( Redaksi )

