Dewan Pers Kecam Pernyataan Bernada Merendahkan Wartawan, Tegaskan Penghormatan Terhadap Profesi Jurnalistik

JAKARTA// Bongkarterkini24.com – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan tersebut diterbitkan sebagai respons atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Surat pernyataan itu ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 20 Juli 2026.

Peristiwa tersebut terjadi seusai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan korupsi di PT Asabri. Dalam konferensi pers, seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menyampaikan jawaban yang dinilai Dewan Pers bernada merendahkan profesi wartawan.

Setelah melakukan pengumpulan informasi, Dewan Pers menyatakan menyesalkan sikap tersebut. Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika, tanpa merendahkan profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

Dewan Pers juga meminta seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi, memperoleh keterangan dari narasumber, serta menyajikan fakta kepada masyarakat. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat pernyataannya, Dewan Pers kembali menegaskan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan pengawasan serta kritik demi kepentingan umum, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Selain memberikan peringatan kepada semua pihak agar menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas. Profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Melalui surat pernyataan tersebut, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan. Sikap saling menghargai dinilai penting untuk menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat, sehingga proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, bertanggung jawab, dan bermartabat.

Sumber Berita: Dewan Pers