Dinamika Ketidakhadiran Ketua DPRD Mewarnai Paripurna APBD Takalar 

TAKALAR// Bongkarterkini24.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang digelar pada Rabu (22/7/2026) berlangsung dinamis.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Fadel Achmad bersama Wakil Ketua II Irwan Iskandar. Ketidakhadiran Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, yang tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) partai, lantas memicu silang pendapat antar fraksi mengenai keabsahan dan kelanjutan agenda persetujuan bersama tersebut.

Gelombang penolakan untuk melanjutkan rapat disuarakan oleh Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi PKS, Darwis Sijaya, menilai penandatanganan persetujuan APBD merupakan agenda krusial yang idealnya dihadiri langsung oleh Ketua DPRD demi menjaga legalitas dan etika kelembagaan.

Senada dengan hal itu, Ketua Fraksi Demokrat, Husniah Rachman Daeng Tayu, menegaskan bahwa penundaan tidak melanggar aturan mengingat batas waktu evaluasi masih longgar hingga akhir Juli. Ia juga mempertanyakan kedudukan pimpinan terkait unsur Forkopimda serta meminta penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) dihormati secara bijak.

Sebaliknya, pandangan berbeda disampaikan oleh Fraksi PDI dan Fraksi Partai Golkar yang mendesak agar paripurna tetap berjalan.

Anggota Fraksi PDI, Syamsuddin Serang, menegaskan bahwa tata tertib DPRD tidak mewajibkan kehadiran Ketua secara personal, melainkan menganut prinsip pimpinan kolektif-kolegial. Selain itu, faktor kesiapan waktu Bupati Takalar juga perlu dihargai. Dukungan senada datang dari Anggota Fraksi Golkar, Mansyur Salam, yang mengingatkan bahwa agenda paripurna ini merupakan keputusan resmi Banmus yang di dalamnya memuat keterwakilan dari seluruh sembilan fraksi DPRD Takalar.

Menanggapi perdebatan hangat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, mencoba menawarkan jalan tengah bagi forum. Ia menjelaskan bahwa rapat paripurna pada dasarnya tetap sah dilaksanakan selama memenuhi kuorum dan dihadiri perwakilan pimpinan, sebab fungsi utama paripurna adalah bermusyawarah mencapai mufakat. Irwan mengusulkan agar pembahasan agenda paripurna tetap dilanjutkan, sementara prosesi penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati dapat ditunda khusus apabila forum belum mencapai kesepakatan bulat.

Sebagai kompromi atas perdebatan aturan dan tata tertib tersebut, Pimpinan Sidang Fadel Achmad akhirnya memutuskan untuk mengecheck dan menskors rapat paripurna. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda meliput penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan lisan anggota DPRD, pendapat akhir Bupati, hingga penandatanganan persetujuan bersama. Perbedaan argumentasi ini dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan proses musyawarah yang terbuka di lembaga legislatif Kabupaten Takalar. (Red)