Pemerhati Jasa Kontruksi Dan Lembaga Pers Kab Takalar Angkat Bicara Terkait Proyek Sekolah Rakyat di Kab Takalar

Takalar // Bongkarterkini24.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polong Bangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kembali menjadi perhatian publik.

Tim media bersama unsur kontrol sosial melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (1/8/2026). Dari hasil pemantauan, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pembangunan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum.

Proyek dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025.

Nilai kontrak induk tercatat sebesar Rp974.812.860.000, sedangkan nilai pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar mencapai Rp229.455.100.220,89 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Berdasarkan perhitungan masa kontrak sejak 17 November 2025, pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun saat dilakukan pemantauan pada 1 Agustus 2026, aktivitas pekerjaan masih berlangsung.

Untuk memperoleh penjelasan, tim media mengonfirmasi pihak pelaksana. Fiki, selaku Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, menjelaskan bahwa pekerjaan masih berjalan karena adanya adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

«”Kemarin ada adendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” ujar Fiki.»

Ia mengatakan adendum tersebut diberikan oleh PPK Marthenus. Menurutnya, pada awal pelaksanaan proyek sempat terjadi kendala teknis sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar bulan Desember 2025.

Fiki juga menyebut aktivitas belajar di Sekolah Rakyat telah dimulai.

«”Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam.”»

Namun terkait progres pekerjaan maupun dokumen adendum, Fiki menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih lanjut tanpa persetujuan pihak owner atau PPK.

Pemerhati Jasa Kontruksi kab takalar Samsuddin Angkat bicara saat di konfirmasi Redaksi Bongkarterkini24.com di alun alun Makkatang pada hari Minggu pukul 13: WITA ,menilai proyek strategis nasional dengan anggaran ratusan miliar rupiah seharusnya mendapatkan pengawasan maksimal dari seluruh unsur yang bertanggung jawab.

Menurutnya, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari penyedia jasa maupun konsultan pengawas semestinya melakukan pengawasan secara intensif di lokasi agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, target waktu, mutu pekerjaan, dan standar keselamatan konstruksi.

“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU badan usaha maupun konsultan pengawas seharusnya standby di lokasi agar setiap tahapan pekerjaan diawasi secara maksimal, baik dari aspek mutu, waktu pelaksanaan maupun keselamatan kerja,” ujarnya.

Syamsuddin juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuka dokumen adendum kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar hukum dan administrasi pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.

“Kalau memang ada adendum sampai 19 Agustus sebagaimana disampaikan pihak pelaksana, sebaiknya dokumen tersebut disampaikan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar pemberian adendum karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” tegasnya.

Ketua DPC kab Takalar Serikat pers Reformasi Nasional (SEPERNAS ) Asis Kawang juga angkat suara saat di konfirmasi Redaksi Bongkarterkini24.com di lokasi yang sama dengan Samsuddin, mengaku prihatin apabila benar terjadi dugaan pembatasan terhadap sejumlah awak media yang melakukan kontrol sosial di lokasi proyek.

Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan, akses terhadap informasi publik semestinya tetap dihormati.

“Kalau benar ada pembatasan terhadap teman-teman media saat menjalankan fungsi kontrol sosial, tentu sangat kami sayangkan. Sesuai undang-undang pers tahun 1999 ayat 2 yang berbunyi : menghambat atau menghalang halangi tugas pers, sama artinya menghambat tugas negara, kalau terbukti bisa kena pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah”.ujarnya

Samsuddin menambahkan, meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk aspek administrasi kontrak, pengawasan teknis, keselamatan kerja, serta pelaksanaan adendum apabila memang telah diterbitkan.

“Kami berharap APIP segera turun melakukan pengawasan agar pelaksanaan proyek tetap sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, karena yang kami ketahui kalau Adendum ada 4 kategori antara lain : Banjir, longsor , gempa dan sunami “.pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebutkan oleh pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen addendum, Redaksi Bongkarterkini24.com membuka ruang di nomor 082347395281, hak jawab, hak koreksi dan Klarifikasi sesuai undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

 ( Redaksi )