ASAHAN // BongkarTerkini24.com – Teka-teki status hukum 4 (empat) pemuda yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah dilimpahkan ke Polres Asahan, keberadaan dan status hukum keempatnya menjadi terkesan tidak jelas. Sabtu,31/10/2026
Kepastian pelimpahan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran saat dikonfirmasi awak media pada Rabu 28/10/2026. Kapolsek dengan tegas menyatakan bahwa perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya.
“Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan, silahkan abang konfirmasi langsung ke sat narkoba saja bang ” ujar Iptu Riki Hamdany, S.E, M.H,. Kapolsek Kota Kisaran kepada wartawan
Pernyataan Kapolsek ini menjadi bukti sahih bahwa 4 pemuda tersebut memang telah berada di tangan Sat Narkoba Polres Asahan. Namun ironisnya, setelah dilimpahkan, justru tidak ada kejelasan.
Berdasarkan arahan Kapolsek tersebut, awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Kasat Narkoba Polres Asahan sejak Rabu (28/10/2026) pukul 16.22 WIB.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memilih bungkam seribu bahasa. Pesan WhatsApp yang dilayangkan hanya dibaca, telepon tidak diangkat. Tidak ada sepatah kata pun penjelasan terkait tindak lanjut 4 pemuda yang dilimpahkan Polsek Kota tersebut.
Sikap bungkam ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat yang membidangi pemberantasan narkoba, Kasat Narkoba seharusnya memberikan contoh transparansi sesuai amanat *UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip *Presisi Polri*.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Kapolsek Kota Kisaran yang sudah melimpahkan, dan bungkamnya Kasat Narkoba Polres Asahan, wajar jika publik kemudian bertanya-tanya: Ada apa dengan penanganan kasus ini di Polres Asahan? Apakah masih dalam proses penyidikan, direhabilitasi, atau ada kebijakan lain?
Redaksi menegaskan tidak menuduh adanya praktik tangkap lepas. Redaksi hanya menuntut transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat yang saat ini sedang gencar-gencarnya mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan diminta untuk segera memerintahkan jajarannya memberikan keterangan resmi agar kepercayaan publik terhadap Polres Asahan tetap terjaga.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih menunggu hak jawab dari Kasat Narkoba dan Kapolres Asahan dan akan memuat secara berimbang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
( Heri.S )
