AMPUH MADINA MINTA DKPP TINDAK ANGGOTA KOMISIONER KPU KABUPATEN MANDAILING NATAL

Mandailing // Bongkarterkini24.com –  Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Mandailing Natal meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan etik terhadap salah seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai perlu menjelaskan keterlibatannya dalam polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tabuyung. (15/8/2026)

 

Permintaan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan yang memuat pernyataan seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Mandailing Natal mengenai polemik PAW BPD Tabuyung serta dorongan agar DPRD Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi.

Aktivis AMPUH, Andi Hariman, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif, bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Kami tidak sedang menghakimi yang bersangkutan. Tetapi karena dia merupakan penyelenggara Pemilu aktif, maka setiap tindakan dan pernyataan publiknya harus ditempatkan dalam koridor kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP mempunyai kewenangan untuk menilai apakah tindakan tersebut masih dalam batas kepatutan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan etik,” ujar Andi, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Andi, persoalan PAW BPD pada prinsipnya merupakan ranah pemerintahan dan bukan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten.

Karena itu, Andi mempertanyakan dalam kapasitas apa seorang anggota KPU aktif memberikan pernyataan dan mendorong lembaga DPRD untuk mengambil langkah tertentu terkait persoalan PAW BPD tersebut.

“Kalau yang bersangkutan berbicara sebagai warga negara, tentu ada hak menyampaikan pendapat. Tetapi Ia adalah Komisioner KPU kabupaten Mandailing Natal, maka harus diuji secara etik. Jangan sampai masyarakat menangkap bahwa pernyataan seorang komisioner merupakan sikap kelembagaan KPU,” tegas Andi

(Ibnu Agusmar)