TAKALAR // Bongkarterkini24.com — Dugaan perundungan yang menimpa R, siswi kelas V SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Takalar bersama pihak sekolah mendatangi kediaman korban untuk melihat langsung kondisi anak sekaligus membangun komunikasi dengan keluarga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan persoalan yang terjadi dapat ditangani secara tepat dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.Giat terseb
ut dipimpin Kanit PPA IPDA Agustino, S.Psi., bersama Brigpol Hestiti, S.H., dan Bripda Nurhikma Nurdin. Pertemuan juga dihadiri Koorwil UPTD Mangarabombang Dikdas Kabupaten Takalar, Kepala SD Negeri 176 Inpres Lengkese II Sunarti, serta ibu dan keluarga korban.
Kehadiran sejumlah pihak ini menunjukkan adanya perhatian bersama agar persoalan dugaan perundungan tidak hanya diselesaikan dari sisi penanganan kasus, tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan terciptanya kembali rasa aman di lingkungan sekolah.
Kepala SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Sunarti, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memberikan motivasi kepada korban agar tidak kehilangan semangat untuk mengikuti proses belajar mengajar. Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum pedagang yang disebut menyebarkan pernyataan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, oknum tersebut telah diminta meninggalkan lingkungan sekolah dan dilarang kembali beraktivitas di area sekolah sebagai langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, Unit PPA Polresta Takalar menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi kepada seluruh siswa. Brigpol Hestiti, S.H., menyarankan agar pihak sekolah dan para guru secara berkala memberikan pemahaman mengenai etika pergaulan, batasan dalam berkomunikasi, serta perilaku yang pantas dan tidak pantas dilakukan antarsiswa. Edukasi tersebut dinilai penting agar anak-anak memahami bahwa candaan, ucapan maupun tindakan tertentu dapat berdampak terhadap kondisi psikologis teman mereka.
Penanganan dugaan perundungan ini diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan saat ini, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Semua pihak diharapkan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga komunikasi dengan keluarga korban, serta memberikan ruang bagi proses pemulihan psikologis korban.
Sementara itu, setiap dugaan yang berkaitan dengan perundungan tetap perlu ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan keterangan para pihak, sehingga penyelesaian yang ditempuh benar-benar memberikan rasa aman bagi korban sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan. ( Red )
