Makassar // Bongkarterkini24.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memaparkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa telah sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr. Suryadi Bin Ibrahim pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pihak penuntut umum.
Sebelumnya, dr. Suryadi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp398.930.578 oleh JPU pada April 2026. Meski sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026, JPU langsung mengajukan upaya hukum kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut melalui Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 kepada terpidana. Selain itu, dr. Suryadi dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578. Pelaksanaan eksekusi badan, denda, dan pembayaran uang pengganti tersebut telah diselesaikan secara tuntas oleh Tim JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Kendati eksekusi terhadap terpidana telah rampung, Soetarmi menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Pihak Kejaksaan mengidentifikasi adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Oleh karena itu, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa saat ini resmi melakukan pengembangan penyelidikan untuk menelusuri peran aktor lain dalam kasus rasuah penyelewengan dana kesehatan publik tersebut.
Pengembangan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 jo. PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026. Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik tengah aktif mengumpulkan alat bukti lanjutan untuk menyeret pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum demi menuntaskan penanganan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf secara transparan dan berkeadilan.
